Tak Dapat Rompi Oranye, Masinton PDIP Tinggalkan KPK

Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu, datang ke Gedung KPK dengan membawa sebuah koper berisi pakaian.

oleh Mevi Linawati diperbarui 04 Sep 2017, 16:31 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kiri) bersama Wakilnya Masinton Pasaribu menyimak penjelasan Brigjen Pol Aris Budiman saat Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu akhirnya meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, setelah satu jam menunggu, untuk memakai rompi tahanan berwarna oranye. 

"Saya sudah tunggu satu jam lebih, rompi (tahanan) oranye KPK tidak turun-turun. DPR bekerja melalui Pansus Hak Angket untuk KPK, jadi gunakanlah penegakan hukum ini, pemberantasan korupsi ini sebenar-benarnya, seadil-adilnya," ujar Masinton di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Masinton datang ke Gedung KPK dengan membawa sebuah koper yang berisi pakaian. Anggota Komisi III DPR itu meminta untuk ditahan oleh KPK.

Ini merupakan respons dari Masinton atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, soal ancaman pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstructions of justice kepada Pansus Hak Angket KPK.

"Saya datang ke mari, saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu, dan saya mau minta rompi (tahanan) KPK. Saya minta Saudara Agus turun ke mari, bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka," kata Masinton.

 

Saksikan video di bawah ini:


Pernyataan Ketua KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terhadap Pansus Hak Angket DPR. KPK menilai tindakan pansus menyulitkannya bekerja.

Menurut Agus, tindakan Pansus Angket telah menghalangi penyidikan dan persidangan, terutama perkara korupsi megaproyek e-KTP. Apalagi, kata dia, selama ini masyarakat terlihat lebih mendukung KPK dibanding DPR, termasuk para pakar hukum yang beranggapan pembentukan Pansus Angket KPK cacat hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya