Liputan6.com, Garut - Maraknya aksi pungutan liar (pungli) parkir kendaraan di lingkungan kantor pelayanan publik membuat masyarakat Garut, Jawa Barat, resah. Padahal, fasilitas publik seharusnya bebas dari pungli.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Suherman, memastikan setiap pungutan atas kendaraan yang terparkir di seluruh halaman atau lingkungan kantor pemerintah atau tempat pelayanan publik adalah ilegal.
"Mohon diketahui masyarakat juga bahwa kawasan pemerintah, apalagi tempat pelayanan umum, itu tidak boleh ada pungutan parkir," kata Suherman, Senin (4/9/2017).
Ia mengingatkan praktik pungli parkir kendaraan sudah seharusnya ditertibkan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Garut yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah.
Baca Juga
Advertisement
"Jika masih menemukan, silakan ke Saber Pungli untuk ditangkap saja, karena jelas itu pungli," ujarnya.
Suherman menyebut pihaknya telah beberapa kali menertibkan lahan parkir ilegal, termasuk memasang peringatan larangan pungutan uang parkir. Ia menjelaskan, tidak ada aturan memperbolehkan memungut uang parkir di tempat pelayanan publik atau di lingkungan pemerintah.
Namun, masih ada saja tukang parkir liar yang membandel. "Tidak terbayang (uang hasil retribusi parkir) kalau di lingkungan pemerintah atau dinas ada retribusi parkir," ujar dia.
Sebelumnya, masyarakat Garut diresahkan dengan maraknya pungli parkir di sekitar kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut. Warga yang hendak mengurus akta kelahiran hingga rekomendasi kerja tak luput dari pengutipan uang parkir oleh seseorang.
Saksikan video menarik di bawah ini: