Pelapor Jonru Ginting Klarifikasi Bukti dari Unggahan Medsos

Pemeriksaan kali ini dilakukan sekaligus untuk mencari unggahan mana saja yang bermuatan kebencian dan SARA.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Sep 2017, 18:28 WIB
Jonru Ginting.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Muanas Alaidid, pelapor pegiat media sosial Jonru Ginting. Muanas diperiksa untuk mengklarifikasi bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Jonru.

Muanas mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah barang bukti berupa screenshot unggahan di beberapa akun media sosial milik Jonru. Pemeriksaan kali ini dilakukan sekaligus untuk mencari unggahan mana saja yang bermuatan kebencian dan SARA.

"Nah itu yang hari ini akan kita pilah-pilah untuk klarifikasi," ujar Muanas di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2017).

Ada sejumlah unggahan bernuansa kebencian dan fitnah yang dilaporkan Muanas. Rata-rata unggahan tersebut juga pernah dibahas saat Jonru diundang menjadi salah satu pembicara di acara sebuah stasiun televisi swasta belum lama ini.

"Misal kita punya bukti, pernah akun Jonru mem-posting begini, 'kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina'. Nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena membenturkan agama dan etnis tertentu," papar dia.

Tak hanya itu, tudingan Jonru terkait PBNU yang menerima sejumlah uang untuk mendukung terbitnya Perppu Ormas juga ikut dilaporkan.

"Nah itu juga kita lampirkan sebagai bukti. Ujaran kebencian ini kan dampaknya bukan individu, siapa pun bisa, ormas Islam juga bisa jadi korban. Nah ini yang kemudian bisa menimbulkan kegelisahan kan," kata Muanas.


Saksikan video menarik berikut ini: 

 


Kominfo Diminta Memblokir

 

Karena itu, pihaknya berharap kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun media sosial Jonru Ginting ditangani hingga tuntas. Ia berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat agar semakin bijak dalam memanfaatkan media sosial.

"Kita minta Polri maupun Kominfo kerja sama. Kominfo bisa minta pemblokiran, dan polisi bisa melakukan proses hukum untuk tindak pidananya," tandas dia.

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan melalui beberapa media sosial. Laporan yang dilayangkan Muanas Alaidid itu diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya