Ditjen Pajak: Kami Punya Data Barang Mewah Seluruh Rakyat RI

Ditjen Pajak meminta komitmen untuk patuh membayar pajak sesuai dengan penghasilan maupun harta kekayaan yang dilaporkan dalam tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Sep 2017, 20:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk patuh melaporkan penghasilan dan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, serta membayar pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak saat ini memiliki data atau informasi lengkap WP yang bersumber dari internal maupun eksternal.

"Kita minta WP untuk patuh membayar pajak. Berapapun penghasilannya dilaporkan, bayar pajak. Kepatuhan ini sifatnya sukarela," imbau Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Hestu Yoga meminta komitmen untuk patuh membayar pajak sesuai dengan penghasilan maupun harta kekayaan yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, masih ada kesempatan untuk membetulkan SPT.

"Buat WP yang sudah ikut tax amnesty, dapat pengampunan, kami minta komitmennya. Bayar pajaknya tidak sama lagi dengan sebelum tax amnesty, karena sudah ada profil sebenarnya, sudah sesuai penghasilan sebenarnya, jadi bayar pajak dengan baik," ucapnya.

"Bagi yang tidak ikut ikut tax amnesty, masih ada waktu pembetulan SPT. Jadi bayar pajak dengan benar," ia menambahkan.

Hestu Yoga mengaku, basis data Ditjen Pajak telah meluas. Didapat dari berbagai sumber, di antaranya institusi lain. Bahkan sudah ada kewajiban lembaga keuangan untuk melaporkan data atau informasi keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka untuk kepentingan perpajakan.

Ini seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. UU ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018.

"Kami punya UU 9/2017, pertukaran data dari institusi lain, data mobil mewah yang datang dari pemerintah daerah. Semua ya, bukan cuma artis. Kami bisa cek SPT-nya. Jadi ini waktunya bayar pajak dengan benar, tidak perlu lagi disembunyikan asetnya," tegas Hestu Yoga.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Jemput bola

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah mengebut penerimaan pajak daerah. Selain akan merazia kendaraan rutin, BPRD juga akan mendatangi rumah yang memiliki kendaraan mewah tak taat pajak.

"Kita juga nanti door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Kita datang rumahnya didampingi Ditlantas," kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri bulan lalu.

Alasan jemput bola untuk menagih pajak kendaraan mewah, menurut Edi karena mobil mewah jarang di jalan umum.

"Kendaraan mewah kan cenderung jarang di jalan umum. Potensinya sangat besar, yang di atas Rp 100 juta, yang harga mobilnya sampai puluhan miliar," ucap Edi.

Edi mengatakan, pihaknya memiliki data mana saja kendaraan mewah yang belum mengesahkan STNK dan tidak bayar pajak.

"Satu syarat pengesahan STNK, harus lunas pajak," kata dia.

Berdasarakan data BPRD DKI, terdapat sekitar 1.700 unit kendaraan mewah yang belum lunas pajak.

"(Jumlah) kendaraan mewah sekitar 4.000-an. Pajaknya rata-rata di atas Rp 100 juta," kata Edi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya