Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 686 triliun sepanjang Januari-Agustus 2017. Seretnya penerimaan pajak tersebut karena ada kontraksi pertumbuhan setoran sebesar 3 persen di periode Agustus tahun ini.
"Secara kumulatif Januari-Agustus, penerimaan pajak Rp 686 triliun atau 53,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengungkapkan, capaian penerimaan pajak tersebut naik 7,5 persen dibanding periode sama tahun lalu yang hanya sebesar 46 persen pada periode 8 bulan 2016. Untuk diketahui, target penerimaan pajak di APBN-P 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun.
"Pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Agustus ini sekitar 10 persen dibanding tahun lalu," tutur Hestu Yoga.
Jika dilihat, realisasi penerimaan pajak di Januari-Agustus 2017 sebesar Rp 686 triliun hanya bertambah Rp 85 triliun dalam sebulan dari capaian Rp 601,1 triliun sepanjang Januari-Juli 2017.
"Per Agustus ini, setoran pajak Rp 85 triliun atau turun 3 persen dari realisasi periode sama tahun lalu Rp 87 triliun. Tahun lalu kan ada penerimaan dari tax amnesty hampir Rp 5 triliun dan setoran dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Agustus ini belum masuk lebih dari Rp 10 triliun," jelasnya.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Komitmen
Menurut Hestu Yoga, tantangan terberat adalah mengejar target penerimaan pajak sampai akhir tahun. Terasa berat karena Ditjen Pajak tidak lagi tertolong dari penerimaan tax amnesty, seperti tahun lalu yang menyumbang hampir Rp 90 triliun.
"Tantangan terberat di September, karena tahun lalu ada tax amnesty hampir Rp 90 triliun dan tahun ini tidak ada. Jadi nanti tambahan penerimaan dari yang rutin. Kami akan lakukan extra effort sampai akhir tahun ini," terangnya.
Hestu Yoga meminta komitmen untuk patuh membayar pajak sesuai dengan penghasilan maupun harta kekayaan yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, masih ada kesempatan untuk membetulkan SPT.
"Buat WP yang sudah ikut tax amnesty, dapat pengampunan, kami minta komitmennya. Bayar pajaknya tidak sama lagi dengan sebelum tax amnesty, karena sudah ada profil sebenarnya, sudah sesuai penghasilan sebenarnya, jadi bayar pajak dengan baik," ucapnya.
"Bagi yang tidak ikut ikut tax amnesty, masih ada waktu pembetulan SPT. Jadi bayar pajak dengan benar," pungkas Hestu Yoga.