Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, proses hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan sekitar 80 persen. Menurut dia, pihaknya tinggal meminta pemimpin komisi antirasuah itu untuk mengklarifikasi hal yang ada.
"Sudah 80 persen, tinggal nanti kita mengundang pimpinan KPK untuk klarifikasi-klarifikasi. Beberapa temuan sudah kita dapat, tinggal minta klarifikasi kepada pimpinan KPK," kata Bambang di Kemendagri Jakarta, Senin (4/9/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, sebelum tanggal 28 September akan dilaporkan ke Paripurna DPR RI. Sehingga tidak akan diperpanjang.
"Kita tidak ingin diperpanjang. Karena semua temuannya cukup," jelas Bambang.
Menurut dia, setelah sidang paripurna digelar, DPR akan melaporkan hasil tersebut kepada Presiden Jokowi. Dalam temuannya, Pansus akan merekomendasikan agar ada perbaikan dalam tubuh KPK.
"Kami tinggal rekomendasikan kepada Presiden, ada langkah-langkah yang harus dilakukan pimpinan KPK untuk memperbaiki internal KPK," tandas politisi Golkar tersebut.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Panggil Ketua KPK
Pansus KPK berencana memanggil pimpinan KPK Agus Rahardjo dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Pemanggilan keduanya berkaitan dengan kasus e-KTP. Sebab, Agus pernah menjabat sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kita panggil (Agus) dalam kaitan sebagai kepala LKPP, dia pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan," ucap anggota Pansus Angket Mukhamad Misbakhun di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Karena hal itu, menurut Misbakhun, tidak terdapat alasan lain dari Agus Rahardjo untuk tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Sebab, pihaknya akan mendalami terkait pembiayaan bersama suatu proyek yang dilakukan beberapa perusahaan ataupun lembaga (konsorsium).
"Dia (Agus) bicara secara spesifik, secara konsorsium e-KTP, ini jadi pembahasan. Tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," jelas Misbakhun.
Advertisement