Ingin Investasi di Properti? Simak 3 Faktor Penentu Harga Ini

Penentuan harga ini sangat penting, karena jika salah menentukan nilai jual, bisa-bisa nanti properti yang Anda jual tidak laku di pasaran.

oleh Arthur Gideon diperbarui 05 Sep 2017, 08:31 WIB
Penentuan harga ini sangat penting, karena jika salah menentukan nilai jual, bisa-bisa nanti properti yang Anda jual tidak laku di pasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Berencana untuk berinvestasi di sektor properti baik rumah, apartemen, ruko dan lainnya? Jika iya ada banyak hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah menentukan nilai jual properti.

Penentuan harga ini sangat penting, karena jika salah menentukan nilai jual, bisa-bisa nanti properti yang Anda jual tidak laku di pasaran. Alasannya, harga properti Anda tidak sesuai dengan beberapa kondisi di lapangan.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk menjual properti, berikut ini adalah tips menentukan nilai jual properti dari situs properti Lamudi, Selasa (5/9/2017):

Lokasi

Lokasi, menjadi hal yang sangat terpenting dalam menentukan nilai jual properti.Tempat yang cukup strategis misalnya di tengah-tengah kota akan sangat berbeda harganya jika dibandingkan di kawasan perkampungan.

Kawasan perumahan yang elite tentu akan sangat jauh berbeda harganya, jika di banding dengan kawasan pemukiman biasa.

Kondisi

Faktor yang kedua yang dapat mempengaruhi harga properti adalah kondisi bangunan properti tersebut. Jika kita ingin membeli rumah tentunya rumah yang bagus akan bernilai lebih mahal jika dibandingkan dengan kondisi rumah yang biasa-biasa saja atau mungkin sudah usang rumahnya.

Legalitas

Properti yang memiliki legalitas jelas dan tidak masuk dalam wilayah sengketa tentu akan memiliki harga yang cukup bagus jika dibandingkan tanah yang legalitasnya masih dipertayakan. Tanah bersertifikatlah yang merajai kekuatan legalitas suatu tanah.

Namun tidak jarang pula tanah sengketa juga berstatus sertifikat, bahkan ganda sertifikat juga ada.Tingkatan legalitas suatu tanah berbeda-beda, mulai dari girik, Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya