Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman kepada Novel Baswedan. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil sejumlah penyidik KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sejauh ini polisi baru memeriksa tiga saksi. Selain Aris sebagai saksi pelapor, polisi juga telah memintai dua mantan penyidik KPK.
Advertisement
"Kemudian akan memanggil penyidik KPK lain yang terkait dengan saudara Novel," ujar Martinus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 4 September 2017.
Martinus melanjutkan, penyidik KPK yang bakal diperiksa adalah mereka yang diduga turut menerima email atau surat elektronik yang dikirim Novel kepada Aris. Dalam email itu, Novel dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Aris Budiman.
"Ya kan (ditanya) terkait dengan katakan lah email ini ditujukan kepada siapa. Kita kan harus tahu bahwa apakah benar email ini beredar," ucap dia.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga bakal memanggil ahli bahasa dan pidana. Tujuannya untuk mengetahui adanya unsur pidana dalam konten yang dikirim penyidik senior sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
"Nah, ini kan penyidik harus mengungkap kata-kata 'terburuk' itu adalah suatu penghinaan atau tidak. Sehingga itulah penyidik yang akan kumpulkan dan informasi soal itu," kata Martinus.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Pencemaran Nama Baik
Aris resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit. Reskrimsus.
Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.
Dalam perkara ini, Novel Baswedan diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement