Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga kembali melaporkan pegiat akun media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya, Senin, 4 September 2017. Warga bernama M Zakir Rasyidin menilai, unggahan Jonru di media sosial sebagai ujaran kebencian dan bisa memicu konflik SARA.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (5/9/2017), pria yang pertama kali melaporkan Jonru Ginting ke polisi, Muannas Al Aidid, diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin kemarin. Pelapor menjalani delapan jam pemeriksaan.
Advertisement
Pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai Nasdem ini menuding ujaran kebencian yang dilakukan akun Jonru di media sosial sudah sangat mengkhawatirkan.
Muannas pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)dan Polri segera menutup seluruh akun yang mengandung ujaran kebencian. Hal ini berarti tidak hanya akun Jonru Ginting.