Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau ambil pusing soal tudingan yang menyebut adanya pinjaman uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo, untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK menilai tudingan tersebut tidak berdasar, karena kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara tersebut, telah berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
"Kami juga bingung dengan tudingan yang tidak jelas tersebut. Karena putusan atau kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Itu kasus lama, sekitar 2006, itu berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.
Febri mengatakan, dalam putusan kasus tersebut, sejumlah pihak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Bahkan, pengadilan telah memerintahkan merampas uang suap tersebut untuk negara.
"Jadi kami mengimbau juga semua pihak yang memiliki kewenangan agar lebih hati-hati menerima informasi agar itu tidak parsial," ujar Febri.
Saksikan video berikut ini:
Curhat ke Pansus Hak Angket KPK
Sebelumnya, pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis menyebut penyidik telah meminjam uang Rp 5 miliar dari adik Presiden ke-2 RI Soeharto itu. Uang itu digunakan untuk melakukan OTT kepada pegawai MA.
Hal tersebut diungkapkan Indra dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK.
Probosutedjo tengah terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.
Advertisement