Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia 22 September

Pada akhir Juli 2017 lalu, polisi telah memeriksa Rizieq Shihab di Arab Saudi untuk kasus pornografi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 05 Sep 2017, 08:54 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus chat berkonten pornografi Rizieq Shihab berencana kembali ke Tanah Air pada 22 September 2017. Menurut pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Pimpinan Front Pembela Islam itu pulang setelah dia menyelesaikan ibadah haji di Arab Saudi.

"Iya benar tanggal 22 September 2017," ujar Kapitra ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Pada akhir Juli 2017 lalu, polisi telah memeriksa Rizieq di Arab Saudi untuk kasus pornografi.

"Tapi belum keseluruhan (ditanyakan) karena yang bersangkutan masih ibadah. Kalau ada kekurangan kami tanyakan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Namun, Argo enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan Rizieq Shihab dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam perkara ini.

Saksikan video di bawah ini:


Minta SP3

Tim pengacara pemimpin FPI Rizieq Shihab telah melayangkan surat permohonan penghentian kasus pornografi ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap, polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang sempat viral itu.

"Sudah saya ajukan di Polda Metro. Terkait kasus pornografi," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.

Sugito membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penerbitan SP3 pada kasus tersebut. Menurut dia, alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Rizieq dalam perkara dugaan pornografi ini masih belum cukup.

"Alasan pertama bahwa 2 alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," kata dia.

Bukan hanya itu. Tak kunjung ditangkapnya penyebar konten pornografi berupa chat seks tersebut dicurigai bahwa kasus ini cenderung dipaksakan. Penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pun dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Yang mengupload (konten) tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari Pak Iwan selaku Kapolda saat itu bilang, pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa," ucap Sugito.

Begitu juga misalnya percakapan antara Rizieq dan Firza Husein benar terjadi. Itu merupakan domain pribadi. Menurut Sugito, seharusnya pihak Firza atau sebaliknya yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Namun dalam perkara ini, laporan justru datang dari orang lain. Sementara penyebar konten pornografi tersebut belum juga ditangkap hingga saat ini. Kebenaran konten pornografi ini pun masih menjadi misteri. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya