Waspada, Modus Baru Penjualan Satwa Dilindungi dengan Kurir Sato

Aktivis menemukan modus baru penjualan satwa dilindungi di Kota Bandung yang dikenal dengan istilah Kurir Sato.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2017, 12:00 WIB
Aktivis Center for orangutan protection melakukan aksi teatrikal di titik nol km, Yogyakarta, (14/9). Dalam aksinya mereka menentang perburuan satwa liar khususnya dengan menggunakan senapan angin. (Liputan6.com/Boy harjanto)

Liputan6.com, Bandung - Aktivis ProFauna menemukan modus baru penjualan satwa dilindungi di Kota Bandung yang dikenal dengan istilah Kurir Sato. Kurir ini memberikan layanan pengantar hewan melalui perantara pengiriman. Modus baru tersebut seperti jasa layanan pengiriman barang dalam bisnis online.

Rinda Aunillah dari ProFauna mengatakan, mereka menjadi pihak ketiga yang mengantarkan satwa dilindungi dari penjual ke pembeli.

"Kami identifikasi dia berasal dari peralihan bisnis jadi pengembangan bisnis pedagang satwa di Pasar Sukahaji, Kota Bandung," ujar Rinda di Bandung, Senin 4 September 2017, dilansir Antara.

Dari data yang dimilikinya, para kurir tersebut awalnya merupakan pedagang satwa. Namun, karena melihat peluang yang lebih menjanjikan, mereka beralih profesi sebagai pengantar.

Bahkan, kata dia, para kurir berani menjamin kerahasiaan identitas pembeli maupun penjual jika sewaktu-waktu tertangkap aparat penegak hukum.

"Jadi kalau kena (tertangkap), yang kena ditanggung si kurir. Itu jadi garansi penjual," kata dia.

Menurut Rinda, perkembangan bisnis baru ini mulai terdeteksi di awal tahun 2017. Adapun hewan yang sering diperjualbelikan seperti reptil, elang, burung hantu, anak lutung, dan beberapa hewan dilindungi lainnya.

Identifikasi pergerakan ini sudah dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami memantau karena tidak punya kewenangan, tim BKSDA juga memantau. Pola baru penjualan satwa dilindungi bukan penjual pembeli tapi jaringan yang tidak kenal," katanya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya