Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Politikus PDIP itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Ganjar Pranowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Advertisement
Selain Ganjar Pranowo, penyidik memanggil politikus PDIP lainnya, Arif Wibowo. Serupa dengan Ganjar, Arif juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Nama Ganjar dan Arif disebut turut menikmati uang haram dari proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima US$ 520 ribu, sedangkan Arif disebut menerima US$ 108 ribu. Namun, kedua kader PDIP itu telah membantah mengenai aliran dana tersebut.
Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Ratna Sari Lubis yang merupakan istri dari politikus Golkar Chairuman Harahap, mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono, dan Karna Brata Lesmana.
Saksikan video berikut ini:
Keterlibatan Anggota DPR
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan menjerat para penghuni Senayan lainnya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia mengatakan alat bukti untuk menjerat anggota dewan tersebut ada dalam surat dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kendati begitu, Agus mengatakan penyidik masih mencari alat bukti lain untuk menjerat pihak-pihak yang turut menikmati uang haram dari proyek bancakan tersebut.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan yang baru. Kita tunggu juga proses di persidangan, itu menjadi bahan kita untuk meneruskan langkah," jelas Agus.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto disebut sejumlah anggota DPR yang menikmati aliran dana e-KTP. Mereka adalah Marzuki Alie, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Teguh Juwarno, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly, Tamsil Linrung, Minwar Amir, dan lain-lain. Namun semuanya telah membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Adapun tersangka keempat dalam kasus ini adalah Setya Novanto. Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.
Atas perbutannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement