Patroli Indosiar, Palangkaraya - Dua pelaku kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang terjadi selama bulan Juli 20117 tersebut ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan sopir pribadinya.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (5/9/2017), anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Yansen Binti menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar sepanjang bulan Juli 2017 lalu. Namun status saksi tersebut akhirnya meningkat menjadi tersangka, usai Yansen menjalani pemeriksaan hingga dini hari.
Advertisement
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita.
Namun kuasa hukum Yansen Binti tidak mengakui sangkaan yang dituduhkan jika kliennya terlibat dan disebut sebagai otak pelaku pembakaran tersebut. Ia akan membuat surat keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut.
Selain Yansen, penyidik juga menetapakan A-G sopir pribadi Yansen Binti yang juga sebagai tersangka. Polisi menjerat kedua tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.