Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya sempat mengarahkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aris Budiman untuk tidak datang ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK di Gedung Parlemen.
"Saya enggak dapatkan izin (dari Aris) karena dia juga enggak komunikasi dengan saya, sedang naik haji. Yang saya dengar, dari Wakapolri beri arahan ke Polda Metro untuk menahan dia supaya enggak berangkat ke Pansus," tutur Tito di Rupatama Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Advertisement
Menurut Kapolri, saat diminta untuk tidak datang ke Gedung DPR, Aris menyampaikan alasannya untuk tetap menghadiri rapat Pansus Angket KPK.
"Dia menyampaikan, 'Saya hormat. Tapi kali ini hanya saya yang bisa membersihkan nama saya sendiri'. Itu pendapat dia," jelas Tito menirukan Aris.
Perwira tinggi Polri itu tetap memaksa hadir dan merasa tidak harus mendapatkan izin dari Ketua KPK maupun Kapolri. Di situ, Tito melihat adanya alasan kuat atas nama pribadi Aris sendiri sehingga dia menyambangi DPR.
"Saya menunggu terlalu lama. Ini sudah menyangkut prinsip," ucap Tito mengulang ucapan Aris.
"Orangnya saya tahu. Orang yang jujur dan punya prinsip dan nggak ingin menonjolkan diri. Selama ini nggak kenal kan yang namanya Aris. Karena dia bekerja. Kalo udah selesai dia kerja nggak tampil di media. Apalagi kerja tim, dia nggak mau klaim bahwa seolah kerja dia sendiri," Tito menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Laporkan Novel Baswedan
Selain bertemu Pansus Angket KPK, Aris juga resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit.Reskrimsus.
Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.
Dalam perkara ini, Novel Baswedan diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement