Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menghilangkan gerbang tol Cibubur dan Cimangis mulai 8 Agustus 2017. Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan pada ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penghilangan gerbang tol Cibubur dan Cimanggis tersebut telah diputuskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 31 Agustus 2017. Dengan begitu mulai 8 September 2017 tida ada lagi transaksi pada dua gerbang tol tersebut.
"Sebelumnya sudah melakukan di Karang Tengah, ini tanggal 8 kita lakukan di Cibubur dan Cimanggis, jadi dari Jakarta ke Bogor ke Jakarta tidak ada gardu di tengah-tengah," kata Herry, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Herry menuturkan, dengan tidak ada gerbang tol di Cibubur dan Cimanggis diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Hal itu karena transaksi hanya dilakukan satu kali sehingga kendaraan tidak lagi berhenti di tengah perjalanan untuk bertansaksi.
"Transakasi lebih mudah kemudian kecetan di gerbang Cibubur dan Ciimanggis yang terjadi sehari-hari bisa dihilangkan," ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryani mengungkapkan, penghilangan dua gerbang tol tersebut merupakan bentuk implementasi integrasi sistem pembayaran tol. Hal ini sudah dilakukan pada ruas Jakarta-Merak, pada gerbang tol Karang Tengah Tangerang.
"Perubahan sisitem integrasi di Jagorawi pak menteri sudahh keluarkan keputusan, menghilangkan Cibubur utama dan Cimanggis, seperti menghilangkan Karang Tengah Tangerang," ujar Dessy.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Tarif Tol
Mulai 8 September 2017 pukul 00.00 WIB, perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari Sistem Transaksi terbuka dan tertutup menjadi Sistem Transaksi terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), diberlakukan. Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan.
Sistem transaksi saat ini (eksisting) sebagai berikut :
a. Sistem Transaksi terbuka ruas Cawang-Taman Mini/Dukuh dengan sistem pentarifan tol merata
b. Sistem Transaksi terbuka ruas Cawang-Cibubur dengan sistem pentarifan tol merata
c. Sistem Transaksi tertutup ruas Simpang Susun Cimanggis s.d Bogor/Ciawi (sesuai asal tujuan) dengan sistem pentarifan tol proporsional
Sedangkan pasca perubahan sistem transaksi, sistem transaksi berubah menjadi Sistem Transaksi terbuka dengan sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang hingga Bogor/Ciawi.
Tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga tarif tol yang berlaku mulai 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:
*Asal dan Tujuan Perjalanan:
Jakarta (Cawang) – Bogor/Ciawi
*Besarnya Tarif Tol :
- Gol. I : Rp 6.500
- Gol. II : Rp 9.500
- Gol. III : Rp 13.000
- Gol. IV : Rp 16.000
- Gol. V : Rp 19.500
Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Pada masa transisi, pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta dapat mengikuti panduan sebagaimana berikut:
*a. Transaksi ke arah Bogor :
- Pada pukul 23:30 hingga 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor : Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).
- Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor : Pengguna jalan yang tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), sedangkan untuk pengguna jalan yang membawa KTM dikenakanan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan.
*b. Transaksi ke arah Jakarta :
- Pada pukul 23:30 hingga 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta : Pengguna jalan diberikan KTME. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca KTME.
- Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta : Pemakai Jalan Tol dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), dan diberikan Kartu Khusus (sebagai tanda sudah membayar tol di Gardu Masuk) yang harus diserahkan di Gardu Keluar.
- Sejak Pukul 00:00 di Gerbang Tol Keluar Arah Jakarta : Pengguna jalan yang membawa KTM dikenakan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan sedangkan untuk pengguna jalan yang tidak membawa KTM dan menyerahkan Kartu Khusus tidak dikenakan pembayaran tol.
Untuk mempercepat proses transaksi pembayaran di jalan tol, diiimbau kepada pengguna jalan tol untuk dapat menggunakan uang elektronik.
Di Jalan Tol Jagorawi, pembayaran tarif tol dengan menggunakan uang elektronik telah dapat menerima e-Toll dan e-Money (Bank Mandiri), Brizzi (BRI), TapCash (BNI) dan Blink (BTN) pada seluruh gerbang tol.
Jasa Marga bekerja sama dengan Bank Issuer_uang elektronik akan melakukan penjualan uang elektronik secara rutin di seluruh gerbang tol.
Jasa Marga juga menyiapkan proses isi ulang (top up) secara tunai di dalam gardu yang dapat dilakukan pada GT Cibubur 1 (gardu 2) dan GT Cibubur 2 (gardu 9) yang selanjutnya akan dilakukan penambahan pada GT Bogor 2 (gardu 15) dan GT Ciawi 2 (gardu 15). Sedangkan untuk proses top up dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dapat dilakukan di seluruh kantor gerbang tol.
Diharapkan pasca perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik.
Jasa Marga menghimbau kepada pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan melalui informasi kondisi lalu-lintas terkini yang bisa didapatkan melalui :
- Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080
- Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya)
- Instagram @official.jasamarga
- Aplikasi Mobile JMCARe yang dilengkapi fitur push notifications
- Website Jasa Marga www.jasamarga.com
Advertisement