Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut pihaknya memborgol dua Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Pamekasan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati dan Kajari Pamekasan pada 2 Agustus 2017 lalu.
"Kami imbau berbagai pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Apalagi jika itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan kejaksaan menjadi rusak," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Advertisement
Menurut Febri, pihaknya tak pernah memborgol dua Kasie Kejari Pamekasan seperti yang disebutkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Daeng Muhammad, dalam rapat antara Komisi III DPR dan Kejaksaan di Kompleks Parlemen hari ini.
"Secara kelembagaan, hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan sangat baik. Bahkan berjalannya tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK," kata dia.
Febri melanjutkan, dalam OTT terhadap Bupati dan Kajari di Pamekasan, pihaknya mengamankan 10 orang dari berbagai tempat di Pamekasan. Mereka diperiksa di Polres atau Polda setempat.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tidak Dibawa ke Jakarta
Dari 10 orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima tersangka dan lima lagi sebagai saksi.
"Terhadap dua jaksa yang juga diamankan tersebut, setelah pemeriksaan dilakukan mereka tidak dibawa ke Jakarta. Jadi, informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik," Febri menandaskan.
Advertisement