Liputan6.com, Tangerang - Polres Metro Tangerang memusnahkan barang bukti 400 gram sabu dengan cara diblender. Barang bukti tersebut adalah sitaan dari pengembangan kasus peredaran narkoba di perbatasan Tangerang dan Jakarta Barat.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (5/8/2017), sabu seberat 400 gram dibungkus empat plastik bening. Oleh Kapolres Tangerang Kombes Pol Herry Kurniawan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam campuran air dan garam lalu diblender.
Advertisement
"Barang bukti ini merupakan sitaan petugas dari pengembangan kasus peredaran narkoba oleh 3 pengedar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Tangerang," tutur dia.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap Hendra Talim (34), seorang bandar besar di wilayah Tangerang yang beberapa waktu lalu tewas ditembak petugas lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Dalam pemusnahaan tersebut, hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Edi Junaedi, yang ikut langsung memblender sabu tersebut.
"Kami sambut baik usaha kepolisian. Bayangkan saja bila barang haram ini sampai lolos, bisa merusak generasi di Kota Tangerang," tutur Edi.