Pihak pemohon mengikuti sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Ada tiga pasal yang diuji materikan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (tengah) memimpin sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang membacakan nota pendahuluan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kuasa hukum pemohon (tengah) membacakan nota saat sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9). Ada tiga pasal yang diuji materikan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kuasa hukum pemohon (tengah) bersiap membacakan nota saat sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9). Ada tiga pasal yang diuji materikan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (tengah) memimpin sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang membacakan nota pendahuluan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketum DPP PSI, Grace Natalie (tengah) saat mengikuti sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang membacakan nota pendahuluan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketum DPP PSI, Grace Natalie (tengah) saat mengikuti sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang membacakan nota pendahuluan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)