Tersangka Pembakaran SD di Palangka Raya Diboyong ke Jakarta

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti (YB) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran tujuh SD di Palangkaraya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Sep 2017, 18:07 WIB
Anggota DPRD dari Gerindra, Yansen Binti, di Mapolda Kalimantan Tengah. (Rajana K/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti (YB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran tujuh SD di Palangka Raya, dibawa ke Jakarta. Yansen akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Rencananya iya. Memang mau di bawa ke sini (Jakarta)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Rikwanto mengatakan, diboyongnya Yansen ke Jakarta untuk memudahkan penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan. Selain itu, kata dia, hal ini guna mencegah terjadinya konflik di Palangka Raya.

"Jadi kita periksa di Mabes ini supaya kondusif di wilayah," ucap Rikwanto.

Polisi menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah dasar di Palangka Raya. Anggota DPRD Kalteng itu diperiksa hingga tengah malam di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin 4 September 2017.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu menjelaskan, penetapan status tersangka YB bermula dari kesesuaian keterangan para saksi. YB diduga sebagai pemberi perintah kepada beberapa pelaku yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


Pelaku 9 Orang

Dengan ditetapkannya YB sebagai tersangka, maka total pelaku kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya mencapai sembilan orang.

"Setelah adanya kesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainya maka kita tetapkan status YB menjadi tersangka," jelasnya, Selasa (5/9/2017).

Tak hanya YB, polisi juga menetapkan sopir YB yang berinisial AG sebagai tersangka. AG langsung diterbangkan ke Jakarta lewat Bandara Syamsudinor Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya