Kronologi Penemuan Pasutri Jepang yang Tewas Terpanggang di Bali

Pasutri Jepang itu diketahui sudah hampir dua tahun tinggal di rumah kontrakan di Bali, tapi mereka belum pernah melaporkan diri.

oleh Dewi Divianta diperbarui 06 Sep 2017, 01:00 WIB
Pasutri Jepang itu diketahui sudah hampir dua tahun tinggal di rumah kontrakan di Bali, tapi mereka belum pernah melaporkan diri. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang Matsuba Nurio (76) dan Matsuba Hiroko (76) diketahui tewas terpanggang di lantai dua rumah yang dikontraknya. Keduanya diketahui tinggal di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1 Nomor 6, Lingkungan Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu hampir dua tahun terakhir.

Anak angkat pasutri Jepang bernama Abdul Salman adalah yang pertama menemukan kedua warga negara Jepang itu tewas mengenaskan. Pada hari itu sekitar pukul 11.00 Wita, ia sempat berusaha menghubungi mereka untuk mengajak makan siang bersama. Namun, nomor telepon keduanya tak kunjung aktif.

Lalu, Abdul Salman berinisiatif mendatangi rumah kedua orangtua angkatnya itu. Setibanya di rumah tersebut, sang anak mendapati gerbang rumah dalam keadaan terkunci. Namun, ia melihat kepulan asap keluar dari lantai dua, tepatnya kamar tempat kedua orang tua asal Jepang itu tidur.

Abdul Salman yang curiga kemudian meminta pertolongan petugas keamanan lingkungan dan selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. Sekitar setengah jam kemudian, sang anak masuk ke dalam rumah orangtua angkatnya dengan cara mendobrak pintu.

Saat itulah, Abdul melihat ayah angkatnya dalam kondisi terpanggang di bawah ranjang, sementara sang ibu dalam keadaan serupa di atas ranjang. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita masih memeriksa saksi-saksi. Mereka orang terdekat korban," kata Hadi di Denpasar, Selasa (5/9/2017).

Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kaling) Buana Gubug, I Wayan Mana mengatakan meski keduanya tinggal hampir dua tahun, mereka belum pernah mengenalkan diri secara resmi kepada pihaknya.

"Kita tidak bisa melakukan tindakan semaunya karena dalam penanganan warga asing adalah kewenangan pihak imigrasi. Sejauh ini, pihak Imigrasi belum ada koordinasi terkait pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA), termasuk kedua korban," katanya.

Menurutnya, setahun yang lalu pihaknya sempat menggelar sidak terhadap WNA yang tinggal di lingkungannya. Tapi, pihaknya tidak berwenang memeriksa lebih jauh.

"Setelah insiden ini, kita akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi dan kepolisian. Dalam waktu dekat, kita akan kembali melakukan pendataan terhadap penduduk yang tinggal di sini," kata Wayan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya