Kisah Pacaran 7 Tahun Pasangan Sejenis di Purworejo

Selama tujuh tahun menjalin cinta, perempuan yang memalsukan identitas sebagai pria itu menyebut kekasihnya tak tahu jati dirinya yang asli.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 05 Sep 2017, 19:31 WIB
Pernikahan Golongan Darah Sejenis Tak Pengaruhi Keturunan

Liputan6.com, Purworejo - Kisah cinta yang berujung pada rencana pernikahan sejenis di Purworejo bermula dari pabrik garmen. Nova Aprida Aryani (26), si mempelai pria gadungan mengenal calon mempelai wanitanya, Wilis Setyowati sebagai sesama karyawan pabrik itu.

Seiring waktu, cinta tumbuh di antara keduanya hingga mereka sepakat untuk menjalin hubungan sebagai kekasih. Tujuh tahun yang dijalani bersama membuat Nova yakin jika Wilis adalah cinta matinya. Ia pun merancang pernikahan dan disambut baik oleh Wilis.

Nova sadar pernikahan sejenis tak mungkin dilakukan di Indonesia. Di sisi lain, berdasarkan pengakuan si mempelai pria gadungan itu, kekasihnya diyakini tak mengetahui identitas aslinya karena ia selalu menutupi jati diri sebenarnya.

Ia pun merancang rencana agar cinta matinya bisa diresmikan dalam ikatan pernikahan. Termasuk di dalamnya memalsukan dokumen dengan mengganti nama aslinya dengan nama Pratama L Julianto (26). Namun, aksinya terbongkar setelah petugas KUA mencurigai ketidaksesuaian nama dalam dokumen yang diserahkan.

"Jadi ada ketidaksesuaian dengan dokumen KTP dengan SIM. Di KTP tertulis namanya Nova, tapi di pengantar nikahnya tertulis nama depan, Pratama," kata Kepala Satreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/9/2017) sore.

Nova Aprida Aryani akhirnya diinterogasi. Lantaran berbelit, ia akhirnya diperiksa petugas Puskesmas. Petugas puskesmas memastikan jika si pengantin pria benar-benar perempuan.

Temuan itu kemudian dilaporkan orangtua mempelai wanita kepada polisi pada Senin sore, 4 September 2017. Polisi menindaklanjutinya dengan menggeledah kamar pengantin yang dipimpin oleh Kanit IV, Iptu Setio Raharjo.

Dalam penggeledahan itu, polisi didampingi oleh aparat desa. Di dalam kamar itu ditemukan tas warna hitam yang kemudian dibuka oleh Kepala Desa Sidoleren, Pandim.

Di tas tersebut, ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nova Aprida Aryani. Ditemukan pula Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C atas nama Nova Aprida Aryani yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Tangerang, Banten. Petugas juga menemukan, korset atau kain pengetat tubuh.

"Saat ini N atau Nova sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 163 ayat 2 KUHP dengan sangkaan telah mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk permohonan menikah dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," kata Kholid.

Saat ini, Nova alias Pratama si mempelai pria gadungan ditahan di Markas Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya