Dahlan Iskan Menang dalam Banding Kasus Korupsi Aset PT PWU

Terdapat perbedaan pendapat antara hakim dalam putusan banding kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU yang diajukan Dahlan Iskan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Sep 2017, 20:31 WIB
Dahlan Iskan mengaku berhasil melewati masa kritis akibat ancaman penyakit lupus yang menjangkiti dirinya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto membenarkan perihal bebasnya Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Benar, banding Dahlan Iskan dikabulkan. Diputus pekan lalu menjelang Idul Adha," tuturnya, Selasa (5/9/2017).

Dahlan terjerat perkara korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

Dahlan pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim PT mengabulkan banding Dahlan. Pengadilan Tinggi Surabaya mementalkan vonis Pengadilan Tipikor. Dahlan dinyatakan tidak bersalah.

Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim atas vonis perkara Dahlan Iskan itu. Satu anggota dari majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani itu berpendapat Dahlan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan.

Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Hal yang pasti, saat ini Pengadilan Tinggi Surabaya merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas, kalau putusannya sudah. Sekarang tinggal proses administrasinya saja," Untung menandaskan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya