Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma kembali menjalani sidang narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017). Ketika membacakan pembelaan, pelantun "Menunggu" itu menitikan air mata.
Usai kuasa hukum Ridho menyampaikan poin-poin pembelaannya, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu untuk berbicara.
Baca Juga
Advertisement
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya. Saya menyesal dan... Saya mengucapkan terima kasih," terang Ridho yang sesekali terputus kalimatnya, seraya menyeka air matanya.
Dalam nota pembelaan tersebut, Ridho Rhoma mengakui kesalahannya. Namun, ia tetap merasa keberatan atas tuntutan JPU yang mengatakan bahwa Ridho harus ditahan selama dua tahun penjara. Hal tersebut disampaikan pengacara Ridho Rhoma, Ismail Ramli, usai menjalani sidang.
"Tuntutan JPU kami nilai tidak sesuai kalau harus dituntut dua tahun dan ditahan. Kami ajukan pembelaan bahwa dari fakta persidangan juga kami ketahui bahwa Ridho ini menggunakan secara pribadi. Dia bukan untuk orang lain atau apa, tapi untuk pribadi diri sendiri dan tujuannya untuk kuruskan badan, untuk tuntutan pekerjaan," kata Ismail Ramli.
Nota keberatan tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman Ridho. Khususnya, soal permohonan rehabilitasi Ridho Rhoma yang selalu diupayakan oleh pihaknya selama ini.
"Dari situ lah Ridho alami kecanduan. Artinya Ridho harus diobati, dia sakit. Dia korban dari peredaran narkoba. Dia harus diobati untuk menjauhkan dari itu. Di mana? Tentunya bukan di rutan atau ditahan, tapi direhab," lanjut Ismail Ramli.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada 12 September 2017 tepat sepekan ke depan. Dalam sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis atas pledoi dari Ridho Rhoma.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: