Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"SAT rencana diperiksa, namun ia kirimkan surat belum bia penuhi pemeriksaan. Ia mengirimkan permintaaan dijadwal ulang 13 september 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selatan (5/9/2017).
Advertisement
Meski Syafruddin Tumenggung sudah meminta pemanggilan ulang pada 13 September 2017, pihak KPK masih memikirkan waktu yang tepat untuk memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
"Karena sudah perpanjangan pencagahan untuk SAT mulai 31 Agustus 2017 selama enam bulan ke depan," kata dia.
Selain Syafruddin Tumenggung, Artalyta Suryani alias Ayin juga mangkir dari panggilan penyidik. Sejatinya Ayin akan diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Tumenggung.
"Tadi seharusnya periksa Artalyta, yang bersangkutan belum datang dan akan dijadwalkan ulang," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Minta Sjamsul Kembali
SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.
Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul agar segera kembali ke Tanah Air guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul diketahui kini berada di Singapura.
Advertisement