Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo masih heran jika hingga saat ini masih ada pihak-pihak yang mempermasalahkan keberadaan Pansus.
"Jadi saya juga masih heran karena masih ada pihak-pihak yang masih persoalkan keberadaan Pansus," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Advertisement
Ia pun turut menanggapi gugatan para advokat yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan PTUN sudah tepat.
"Pengadilan putuskan bahwa pansus adalah hak DPR dan mereka sampaikan tidak berhak melakukan langkah-langkah hukum atau prosesnya karena ini sesuai UU dan konstitusi," ujar dia.
Karena itu, Bamsoet menyebut Pansus hanya tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja. Ia berharap MK dapat berpikir jernih.
"Kita tinggal menunggu hari ini ada sidang MK dengan hal yang sama. Mudah-mudahan MK jernih. Apa yang kami lakukan di sini sesuai dengan konstitusi, sudah dimuat di lembaran negara," kata Bamsoet.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Pemerintah Dukung Pansus
Lebih dari itu, Bamsoet menegaskan bahwa pemerintah sendiri saja tidak mempermasalahkan keberadaan Pansus ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo disebutnya mendukung penuh langkah yang dilakukan DPR.
"Kami juga sudah mendatangi dua lembaga hukum itu. Hanya KPK yang belum ketemu karena masih persoalkan keberadaan Pansus," tutup Bamsoet.
Para advokat yang tergabung pada kantor Sholeh and Partners menggugat pembentukan Pansus Hak Angket KPK ke PTUN Jakarta pada 31 Juli 2017. PTUN Jakarta menolak gugatan itu setelah mendengar keterangan para penggugat dalam persidangan dismissal procedure Rabu 9 Agustus 2017.
Gugatan itu tidak diterima karena menurut PTUN, tidak berdasarkan dalam hal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan.
Adapun poin-poin yang menjadi dasar penolakan oleh PTUN antara lain:
1.Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan,
2.Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan,
3.Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak,
4.Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat,
5.Gugatan diajukan sebelum atau telah lewat waktunya.
Advertisement