Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada 18 Agustus 2017.
Keluarnya aturan ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 14 Perpres yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 22 Agustus 2017, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (6/9/2017).
Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan Pemerintah Indonesia demi kepentingan nasional, menurut bunyi Pasal 1 ayat 3 Perpres.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Perpres ini, untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, pemerintah dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui perjanjian perdagangan internasional, yang selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk keperluan perundingan perjanjian perdagangan internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.
Adapun Tugas Tim Perunding PPI antara lain, meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, baik dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional.
Kemudian merumuskan dan menetapkan posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi, sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian, memberikan arahan kepada kelompok perunding.
“Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI, Ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut.
Perpres ini menegaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan. Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan lembaga terkait lainnya.
Sedangkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kelompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari lembaga di luar pemerintah dapat dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang bersangkutan.
Ketua kelompok perunding, menurut Perpres ini, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Selanjutnya, Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan, laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tonton video menarik berikut ini: