Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas larangan sepeda motor dari kawasan Senayan hingga Sudirman, masih menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang menilai, peraturan ini merupakan bentuk diskriminasi kepada para pengguna kendaraan roda dua di Ibu Kota.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) dan juga inisiator Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (GAMPAR), pembatasan sepeda motor ini sangat tidak efektif, terlebih pemerintah belum bisa menghadirkan transportasi publik yang memadai.
"Coba benahi dulu transportasi luas, dan ini dalam artian luas, ya. Karena pemerintah menganggap yang berhasil Transjakarta, dan kami belum melihat Transjakarta itu berhasil," ujar Rio saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/9/2017).
Lanjut Rio, pemerintah selama ini hanya berpatokan pada Transjakarta, padahal jika berbicara transportasi publik juga menyangkut Kopaja, Metro Mini, angkot, dan lain-lain juga harus terintegrasi.
"Saat ini transportasi publik masih kacau, dan saat kekacauan terjadi justru pemerintah melarang pengendara sepeda motor yang notabenenya survivor," tambahnya.
Jadi, para pengguna sepeda motor ini tidak punya pilihan lain, karena transportasi publik juga belum menjawab kebutuhan alat mobilitas yang hemat selain sepeda motor. "Kita tidak punya pilihan lain, selain naik motor," tegasnya.
Simak Juga Video Menarik Berikut:
Aksi Damai
Untuk menolak rencana pemerintah untuk membatasi sepeda motor, Road Safety Association (RSA) bakal menggelar aksi Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (GAMPAR). Aksi ini akan diikuti oleh ribuan pengendara sepeda motor (bikers), Sabtu (9/9/2017).
Dalam aksi ini, ribuan bikers bakal melakukan konvoi dari Patung Panahan, Senayan, Lapangan IRTI, dan melakukan orasi di Monas.
Aksi ini ditargetkan diikuti oleh 5.000 bikers, dan bakal berjuang untuk membatalkan peraturan ini, karena hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi kepada para pemotor.
Meskipun, dalam UU diatur pemerintah berhak mengatur ruang gerak motor dan mobil berdasarkan ruang dan waktu.
Advertisement