Liputan6.com, Jakarta - Istri almarhum Muhammad Al Zahra alias Zoya, pria yang dibakar massa karena dituduh mencuri amplifier masjid, Siti Zubaedah membantah isu miring seputar penyelewengan sumbangan dana oleh Infaq Dakwah Center (IDC).
Kabar itu sempat berkembang di media sosial setelah dicetuskan sebuah akun Facebook.
Advertisement
"(Akun itu) terlalu berani melontarkan kata kata tanpa tahu kebenarannya seperti apa," kata Zubaedah ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/9/2017) pagi.
Sebelumnya, akun Hartati Kasim pada 27 Agustus 2017 pukul 18.13 WIB membuat komentar bernada sumbang. Akun itu membuat status: "Gue mencium aroma eksploitasi dan memanfaatkan musibah orang lain utk kepentingan kelompoknya, dengan modus seperti biasa, kedok agama".
Akun itu menyebut IDC tidak kunjung memberikan rumah seharga Rp 250 juta dari penggalangan dana yang mereka lakukan. Status yang sama juga mempersoalkan Zubaedah yang tidak tahu-menahu mengenai bantuan Rp 400 Juta yang dia salurkan kembali ke IDC untuk diinfaqkan.
Hingga Rabu (6/9/2017) siang status itu sudah dibagikan sebanyak 229 kali dengan 96 komentar.
IDC memberi Zubaedah bantuan Rp 650 juta. Rp 250 juta digunakan untuk membeli rumah yang lokasinya dipilih sendiri oleh Zubaedah. Rp 400 juta dihibahkan lagi oleh dia melalui IDC untuk orang yang membutuhkan.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Inisiatif Infaq Rp 400 juta
Zubaedah menjelaskan Rp 400 juta yang diinfaqkan melalui IDC adalah insisatifnya sendiri. Tujuannya, lanjut dia, untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.
"Anak yatim kan bukan Alif (anak saya) saja," katanya.
Soal janji pemberian rumah yang belum juga terealisasi juga ada penjelasannya. Zubaedah menyebut sudah tiga kali memilih rumah.
Namun, ada beberapa hambatan yang membuatnya urung melanjutkan pembelian rumah. Penyebabnya, kata dia, kondisi fisik rumah yang tidak memadai dan persoalan legalitas. Rumah yang diincar pun urung dibeli.
"Bukan IDC yang terlambat, kita yang belum menemukan rumah yang cocok," kata Zubaedah.
Saat ini ia menjatuhkan pilihan ke sebuah rumah di Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Prosesnya masih dalam pemeriksaan legalitas surat-surat oleh notaris.
Advertisement