Patroli Indosiar, Langkat - Sebanyak 18 pelaku yang merupakan komplotan pencuri besi rel kereta api dibekuk Kepolisian Resort Langkat, Sumatera Utara. Awalnya, polisi menerima laporan karyawan PT Kereta Api Indonesia saat pelaku sedang mencuri rel di jalur Trans Sumatera. Polisi pun langsung menyergap saat mereka memasukkan batangan rel kereta api ke dalam truk.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (6/9/2017), dari hasil curian itu pelaku mendapat Rp 200.000. Mereka telah dua kali melakukan pencurian.
Advertisement
Sementara batangan rel kereta api dengan ukuran panjang 9 meter dijual ke penampung seharga Rp 4.000 per kilogram. Hingga saat ini petugas mengamankan 44 batang besi rel kereta api, serta satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut besi rel hasil curian.
Pencurian batang besi rel ini sangat membahayakan kereta api yang melintas. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.