Rapper Iwa K menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Sidang ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Iwa beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Pool)
Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)
Ekspresi Iwa K saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Iwa K menjalankan sidang perdana kasus narkoba terkait kasus kepemilikan ganja dalam tiga linting rokok. (Liputan6.com/Pool)
Rapper Iwa K meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Menurut kuasa hukumnya, Iwa K dinyatakan sebagai pengguna ringan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. (Liputan6.com/Pool)