Makna Spanduk Larangan Mangkal Ojek Online di UGM

Sejumlah sopir ojek online yang beroperasi di kawasan UGM sering melanggar peraturan lalu lintas.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 06 Sep 2017, 17:02 WIB
Sejumlah sopir ojek online yang beroperasi di kawasan UGM sering melanggar peraturan lalu lintas. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Spanduk yang bertuliskan larangan mangkal ojek online di berbagai lokasi di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) terpasang di sisi timur Fakultas Hukum sejak Senin, 4 September 2017. Meskipun demikian, ojek online tetap boleh beroperasi di UGM.

"Larangan ini dimaksudkan untuk menertibkan para pengendara ojek yang kerap berhenti dan memenuhi sisi-sisi jalan hingga menghambat lalu lintas pengguna jalan lainnya," ujar Noorhadi Rahardjo, Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Selasa, 5 September 2017.

Ia menyayangkan tindakan dari beberapa pengojek yang tidak mematuhi rambu-rambu. Misalnya, berkendara melawan arah untuk memangkas waktu berkendara tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya.

"Kebijakan ini untuk menertibkan. Ojek online boleh masuk untuk mengantar dan menjemput penumpang," ucap dia.

Noorhadi menjelaskan, sebelum mengeluarkan aturan ini, ia telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari memberikan teguran langsung sampai menyambangi kantor pengelola ojek online. Namun, teguran yang disampaikan pihak UGM dan pengelola ojek online tidak digubris oleh pengojek.

Ia menilai, setelah pemberlakuan larangan itu, sejak dua hari lalu mulai terlihat perubahan dari para pengojek online walau belum signifikan. "Semoga dengan aturan yang terpasang bisa segan dan sama-sama menghargai pengguna jalan," kata Noorhadi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya