Liputan6.com, Bangkalan - Pegawai honorer Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Konang, Polres Bangkalan, Madura. Pegawai itu, Zahri Romadhon, ditangkap usai beli narkoba jenis sabu dibungkus tisu.
Zahri tak sendiri, pemuda 35 tahun, warga Desa Sumber Kuning, Kecamatan Jrengik itu ditangkap bersama temannya Muzakki, 40 tahun, warga Dusun Pancur, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Ia berprofesi sebagai tukang servis elektronik.
"Penangkapannya dua hari lalu di jalan Desa Bandung, Kecamatan Konang," kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Rabu, 6 September 2017.
Baca Juga
Advertisement
Menurut sejumlah informasi, sebenarnya Zahri dan Muzakki sempat lolos dari sergapan aparat. Jadi, sejak pagi pada Senin, 4 September 2017, sejumlah anggota Reskrim Polsek Konang telah mendapat informasi ada transaksi narkoba.
Setelah mengamati, polisi curiga pada dua orang berboncengan sepeda motor yang tak lain adalah Zahri dan Muzakki. Pada pukul 11.00 WIB, anggota polsek menyanggong dan membuntuti keduanya. Namun entah kenapa keduanya bisa lolos.
Tapi, seperti kata pepatah keberuntungan tak datang dua kali. Malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Zahri dan Muzakki kembali lagi ke Konang untuk transaksi sabu. Kedatangan mereka kembali diketahui pada polisi.
Tak ingin gagal lagi, saat keduanya melintas di jalan Desa Bandung, polisi mencegat keduanya. Dari tangan salah satu tersangka polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram dibungkus selembat tisu.
"Kasus ini masih dikembangkan, para tersangka masih ditahan di Polsek Konang, mereka mengaku beli sabu pada seseorang bernama Muhlis,” ujar Bidarudin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya lima tahun penjara.