Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS gelombang 2. Kali ini sebanyak 61 instansi pemerintahan membuka kesempatan bagi calon pelamar, salah satunya adalah Kementerian BUMN.Keputusan ini pembukaan rekrutmen ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga
Advertisement
Dalam keputusan itu, Kementerian BUMN mendapatkan alokasi 25 posisi tambahan pegawai yang dibuka pendaftarannya. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Unit Kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan):
1. Sekretariat Kementerian BUMN (Sek)
2. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi (Agro)3. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata (ELKP)4. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media (PISM)5. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP)6. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan (JKJSK)7. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha (RPU)8. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis (Infra)Kriteria PelamarKebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/ dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai.b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.c. Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:- Menamatkan pendidikan SD, SMP/SLTP, dan SMU/SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat (yang dibuktikan dengan ijazah); atau
- Berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP ayah kandung, dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/kepala desa).d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.
Simak video menarik di bawah ini:
Selanjutnya
Persyaratan pelamaran
Pelamar sebagaimana angka 1 wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman pada butir IV di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.7. Bagi wanita tidak bertato dan tidak bertindik/ bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bagi pria tidakbertato dan tidak bertindik/ bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.8. Sehat jasmani, rohani dan bebas tato/tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali tindik/bekas tindik di telinga untuk wanita atau disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (Surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Selanjutnya
10. Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S1) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) masing-masing kriteria pelamar sebagai berikut:a. Pelamar dengan kategori cumlaude: IPK dengan pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.b. Pelamar dengan kategori putra/putri Papua dan Papua Barat : minimal 2,50 (dua koma lima puluh) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari skala 4. Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B pada saat lulus.c. Pelamar dengan kategori disabilitas dan umum : minimal 3 (tiga) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari skala 4. Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B pada saat lulus.
11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi (PT) dari luar negeri diharuskan melakukan penyetaraan ijazah dan konversi atas angka IPK ke skala 4 (bila tidak menggunakan skala 4) dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.12. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN, ijazah S2 (bagi pelamar yang memiliki ijazah S2 pada kualifikasi Sl) tidak akan diakui dalam proses kepegawaian di Kementerian BUMN.13. Memiliki nilai kemampuan bahasa inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai minimal skor TOEIC (475)/ TOEFL Paper (450)/ TOEFL CBT (150)/ TOEFL IBT (53)/ IELTS (5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya maupun dengan prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat skor adalah setelah tanggal 31 Agustus 2015. Pelamar dengan kategori putra/putri Papua dan Papua Barat dikecualikan dari pemenuhan persyaratan kemampuan Bahasa Inggris.
14. Usia pada tanggal 1 September 2017 minimal 18 tahun dan maksimal 34 tahun 0 bulan 0 hari.Mengenai tata cara pendaftaran dan posisi apa saja yang ditawarkan, bisa langsung mengunjungi website: http://bumn.go.id/halaman/1-SELEKSI-CPNS-Kementerian-BUMN-Tahun-2017