Novel Baswedan Bisa Lolos Jeratan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2017, 19:01 WIB
Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, Novel bisa saja lolos dari jeratan tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, tahap penyidikan perkara tak selalu secara otomatis muncul tersangka. Setiap perkara terlebih dulu dilakuan penyelidikan untuk mencari adanya tindak pidana.

Setelah ditemukan unsur pidana, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Baru kemudian tersangka dicari melalui proses gelar perkara setelah tahapan-tahapan penyidikan dilalui, seperti memeriksa saksi, ahli, dan mengumpulkan alat bukti.

"Artinya, dalam proses penyidikan itu, dari alat bukti yang ada, keterangan saksi, ahli, dari barang bukti yang kita miliki, siapa yang tepat dikenakan pertanggungjawaban pidana," ujar Adi, Jakarta, Rabu (5/9/2017).

Gelar perkara juga dilakukan untuk menentukan adanya unsur niat jahat seseorang dalam melakukan pidana. Jika unsur niat jahat tak ditemukan pada Novel Baswedan, maka dia bisa lolos dari status tersangka.

"Kalau deliknya (pidana) lengkap, tapi mens rea-nya enggak ada, niat jahat enggak ada, tidak bisa kasus itu dilanjutkan ke tingkat pengadilan," ucap Adi.

Contoh Kasus

Adi kemudian memberikan contoh kasus, ada dua orang yang sama-sama salat di masjid. Sebut saja si A dan si B.

Selepas salat, si A meminta tolong si B mengambilkan sandalnya. Namun B salah ambil sandal orang lain, bukan milik A yang dimaksud.

"Secara delik itu sudah memenuhi unsur pencurian. Tapi, B kan nggak punya niat ngambil sandal orang. Ya nggak bisa dikenakan pidana," kata Adi.

"Nah, ini pun sama. Dalam proses ini, ketika deliknya sudah ada, kita akan melihat, sisi mens rea-nya, niat jahatnya, gitu," jelas dia.

Novel dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kepolisian diterima dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di dalam email. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Dalam perkara ini, Novel diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya