Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya divonis bebas murni dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (6/9/2017), melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 31 Agustus lalu, Dahlan Iskan dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan belum menerima salinan putusan sidang.
Sebelumnya, Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara dengan penahanan kota, dalam perkara pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 27 April lalu.