Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam pelaporannya, Razikin menyiapkan 11 bukti eksemplar surat-menyurat antara Agus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Advertisement
"Kami menemukan dari surat menyurat itu Agus menggiring konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek yang dilakukan beberapa perusahaan ataupun lembaga) untuk memenangkan tender e-KTP," ujar Razikin di Jakarta, Rabu (9/6/2017).
Dia mengungkapkan, berkas surat menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakan Agus terlibat.
"Tentu itu tidak bisa dipandang sepele. Seorang mantan menteri bilang begitu, pasti ada bukti kuat," tegas dia.
Menurut Razikin, KPK kini tidak mungkin mau mengusut kasus itu karena Agus kini menjabat sebagai Ketua KPK. Dirinya pun berinisiatif melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
"Jadi saya kira Kejagung punya kewenangan soal korupsi. Korupsi yang menimbulkan kekacauan ekonomi, Kejagung punya domainnya," jelas dia.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Alasan Lapor ke Kejagung
Saat disinggung mengapa laporan itu tidak diserahkan kepada pihak kepolisian, Razikin menilai Kejagung memiliki peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tentu saja tanpa ada keinginan untuk membandingkan antar-instansi.
"Itu kan sama aja. Kewenangannya (Kejagung) sama aja dalam memberantas korupsi. Tanpa maksud mengatakan Kejagung lebih baik dari kepolisian ya. Tanpa mengurangi hormat kepada kepolisian," ujar dia.
Razikin mengungkapkan baru sekarang melaporkan Agus kepada Kejaksaan. Menurut dia, selama ini pihaknya melakukan proses investigasi terlebih dahulu sebelum memutuskan melaporkan Ketua KPK tersebut.
"Butuh investigasi terhadap proses-prosesnya. Tender dan pengadaan, itu butuh kajian. Kami tidak mau laporkan orang tanpa bukti. Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk dimana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu," kilahnya.
Laporan itu, kata dia, akan diproses Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dia berharap kasus itu segera ditangani agar menjadi terang benderang. "Kalat memang tidak terlibat kan clear, kita juga menjaga wibawa KPK," ujar dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung membenarkan adanya pelaporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP. Surat laporan itu sudah diterima kejaksaan Agung.
"Kita sedang telaah. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan. Kita telaah hasilnya bagaimana. Isinya apa kita telaah dulu" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.