Liputan6.com, Surabaya - Upaya banding mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke pengadilan tinggi atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya pada April lalu membuahkan hasil.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (7/9/2017), Pengadilan tinggi mengabulkan banding Dahlan Iskan dan membatalkan putusan pengadilan tipikor sehingga Dahlan bebas dari segala dakwaan.
Advertisement
Semula Dahlan dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira usaha di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur.
Dahlan Iskan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.