Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hasil pemeriksaan sejauh ini menemukan fakta pelaku melakukan ritual sebelum menjalankan aksinya.
"Sebelum pelaksanaan (pembakaran sekolah), dilakukan acara ritual di rumah Betang agar timbul keberanian dan tidak mengaku kalau tertangkap," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.
Advertisement
Martinus mengatakan, tersangka Yansen Binti (YB) memberi imbalan bervariasi antara Rp 20 juta-120 juta untuk kaki tangannya per sekolah yang dibakar.
"Koordinator (aksi pembakaran) adalah Nora dan yang diduga sebagai orang yang menyuruh adalah saudara Yansen Binti. Sementara sopirnya atas nama Agit menyiapkan bahan-bahan untuk membakar," ungkap Martinus.
Ia juga mengungkapkan, tersangka Nora terlebih dahulu memetakan target sekolah-sekolah yang akan dibakar. Aksi pembakaran dilakukan saat sekolah sepi.
"Pelaku menggulungkan kain atau handuk kemudian disiram bahan bakar kemudian dilempar melalui jendela ke dalam kelas. Pelaku menusuk menggunakan kayu ke plafon dan ditempelkan ke rak-rak yang ada bukunya atau bahan-bahan yang mudah terbakar sehingga api menjalar dengan cepat," papar Martinus.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Motif
Martinus menyebut motif pelaku yang terungkap sejauh ini, pembakaran dilakukan untuk mendapat proyek dari Gubernur Kalimantan Tengah.
"Saat proses perencanaan yang dilakukan di Gedung KONI, saudara YB menyampaikan kepada tersangka yang lainnya bahwa 'gubernur saat ini sudah tidak memperhatikan lagi kita. Agar kita diperhatikan maka harus melakukan pembakaran. Yang harus dibakar adalah gedung SD negeri sebanyak 10 tempat'," ujar Martinus.
"Kejadian ini mulai 4 Juli 2017 sampai 30 Juli 2017. Dari 10 (SD) yang disasar, sudah tujuh yang dibakar. Kenapa enggak berhasil semua dibakar karena para pelaku keburu ditangkap. Ada yang awal Juli sudah ada yang ditangkap," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu kendaraan roda empat, tiga kendaraan roda dua, baju, beberapa botol sisa bahan bakar, dan handuk atau kain lap yang digunakan untuk membakar sekolah.
Para tersangka diancam dengan Pasal 187 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.