Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya, yang bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, sesaat dirinya keluar dari rumah tahanan klas 1 surabaya, di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Alfian kembali ditangkap, karena diduga telah melanggar pasal berlapis, tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian.
VIDEO: Baru Bebas, Alfian Tanjung Tersangka Ujaran Kebencian Kembali Jadi Tersangka
Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
diperbarui 07 Sep 2017, 08:47 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seniman Ini Bikin Desain Benda di Ruang Publik Jadi Bentuk Pita, 6 Potretnya Unik
Ekonomi Global Masih Penuh Ketidakpastian, OJK Minta Bank Hati-hati
Link Live Straming Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Prediksi Pemain Terbaru
Pramono Anung Paparkan Program Penataan Kampung Kumuh di Debat Ketiga Pilkada Jakarta
Cara Menggunakan Kamera Laptop dengan Mudah dan Efektif
Cara Menggunakan Tabung Reaksi dengan Benar
Cara Membuat Ikan Pindang Lembut dan Gurih di Rumah, Cuma Pakai Bahan Sederhana Ini
Cara Menghasilkan Uang Tanpa Modal: 41 Metode Terbukti untuk Pemula
Cara Menghapus File di Laptop dengan Mudah dan Efektif
RUPSLB Hari Ini, Adaro Minta Restu Pembagian Dividen Tambahan dan Ganti Nama
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Laga Lawan Arab Saudi, Incar Kemenangan Perdana
Panduan Lengkap Cara Menghidupkan dan Mematikan Komputer dengan Benar