Liputan6.com, Surabaya - Pekan kemarin, Minggu, 3 Agustus 2017, Ponpes Darussallam di Jl Tambak Anakan 14-16 Surabaya, Jawa Timur, mendadak heboh. Muhammad Iqbal Ubaidillah alias Ubed, salah seorang santri di pondok tersebut ditemukan lemas tak berdaya dengan luka di sebagian tubuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, kejadian itu bermula pada Sabtu malam, 2 Agustus 2017. Saat itu Ubed yang berada di kamarnya didatangi santri bernama MA beserta ketiga teman lainnya. Keempatnya langsung menganiaya Ubed hingga tak sadarkan diri setelah menuduh santri ponspes itu mencuri uang.
Ubed sempat dirujuk ke RSUD dr Soetomo. Namun, nyawanya tak terselamatkan dalam perjalanan lantaran luka parah yang dideritanya.
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil autopsi, santri Ubed meninggal karena menderita luka lebam di sekujur tubuhnya. Selain itu, ada bekas darah yang keluar dari lubang hidung serta robekan kecil di pelipis bocah nahas tersebut.
"Jenazah sudah kita serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, dan kami sudah menetapkan empat tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Suwono, Rabu, 6 Agustus 2017.
Iptu Suwono kini sedang memeriksa saksi-saksi tersebut. "Kini tengah didalami aparat Satreskrim Polsek Simokerto, guna mengungkap penyebab kematian korban," katanya.
Sementara itu, korban Ubed telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Senin dini hari, 4 Agustus 2017, sekitar pukul 02.00 WIB. Jenazah Ubed dimakamkan di area permakaman tak jauh dari rumahnya, di Jl Kejawan Putih, Tambak VI/39, Surabaya.
Saksikan video menarik berikut ini
Para Tersangka Penganiaya Santri
Sementara itu, kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap, kematian Ubed akibat pengeroyokan oleh sejumlah santri lainnya. "Kami telah menetapkan empat orang santri di pondok pesantren tersebut sebagai tersangka," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar.
Dugaan penganiayaan terhadap Ubed semakin diperkuat dari hasil visum di RSUD dr Soetomo. Lily mengatakan, ada gumpalan darah pada jantung remaja berusia 15 tahun itu.
Mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya itu menyebut para tersangka sebaya dengan korban, yang masih tergolong anak-anak. "Masing-masing tersangka berinisial AM, TH, dan SI, ketiganya berusia 15 tahun, serta MA usia 14 tahun. Mereka adalah teman satu pesantren dengan korban," tukasnya.
Selain itu, Kompol Lily Djafar juga menambahkan ada sembilan orang saksi yang telah dimintai keterangan polisi sebelum akhirnya mengerucut pada penetapan empat tersangka tersebut.
"Termasuk sampai hari ini untuk memperdalam penyelidikan, kami juga masih memeriksa dua saksi tambahan, yaitu seorang pengurus pondok pesantren dan seorang tukang becak yang mengetahui kejadian ini," katanya.
Menurut Kompol Lily Djafa, tukang becak yang menjadi saksi itu ikut serta menjalani pemeriksaan dan yang mengantar Ubed menuju ke rumah sakit.
Advertisement