KPK Segel Meja Kerja 2 Hakim Tipikor PN Bengkulu

Humas PN Bengkulu, Jonner Manik, mengatakan, tim penyidik KPK hanya menyegel dan belum menggeledah.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 07 Sep 2017, 10:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap lima orang di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Penangkapan dilakukan Kamis dini hari tadi. Kelima orang tersebut saat ini diperiksa di Markas Polda Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi)

Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel tiga meja kerja di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kamis dini hari tadi.

Yang disegel itu adalah meja kerja hakim ad hock Tindak Pidana Korupsi yang ditempati Heni Anggraini, meja kerja hakim karier Tindak Pidana Korupsi Suryana, dan meja kerja Panitera Pengganti Hendra Kurniawan.

Humas PN Bengkulu, Jonner Manik, mengatakan tim penyidik KPK hanya menyegel dan belum menggeledah. Beberapa saat saja lima penyidik datang melapor kepada ketua PN, melakukan penyegelan dan langsung kembali ke Mapolda.

"Satu hakim ad hock berinisial HA, satu hakim karier tipikor berinisial S, dan satu panitera pengganti berinisial HK saat ini sedang diperiksa tim KPK di Mapolda. Mereka juga menyegel meja kerja ketiganya yang berada di lantai dua," ujar Jonner di Bengkulu, Kamis (7/9/2017).

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Herman mengatakan, lima orang yang diperiksa KPK rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat pada Kamis sore.

Saat ini tim KPK sedang menghitung barang bukti uang tunai yang didapat saat operasi penangkapan.

"Total uang sebagai barang bukti masih dihitung, jumlahnya kemungkinan di atas Rp 100 juta," kata Herman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya