Kemenkes Buka Lowongan CPNS, Syaratnya Tidak Merokok

Salah satu syarat yang diajukan Kemenkes, calon pelamar CPNS tidak memiliki kebiasaan merokok. Tertarik jadi CPNS di Kemenkes?

oleh Benedikta Desideria diperbarui 07 Sep 2017, 13:30 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI membuka lowongan 1.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berbeda dengan kementerian atau instansi pemerintah lain, syarat yang diajukan Kemenkes RI, salah satunya tidak merokok.

"Inilah salah satu langkah konkret dari komitmen Kemenkes dalam melindungi dan menyehatkan masyarakat," terang Kemenkes dalam rilis Sehat Negeriku ditulis Kamis (7/9/2017).

"Harapannya, CPNS Kemenkes yang akan diterima juga berkomitmen untuk selalu menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri," tambah Kemenkes lagi.


Saksikan juga video menarik berikut:

 

 

Persyaratan lain CPNS Kemenkes

Selain tidak merokok, berikut persyaratan lain dalam penerimaan CPNS di Kemenkes RI kali ini:

1. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi CPNS Kemenkes yang dibuka sebagian besar diperuntukkan bagi lulusan kesehatan, meskipun terdapat formasi non kesehatan, yakni dosen untuk penempatan di Poltekkes Kemenkes.

2. Tidak diperbolehkan untuk mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.

3. Bagi pelamar yang berminat untuk ditempatkan di Kantor Kesehatan pelabuhan (KKP), diutamakan laki-laki, bersedia bekerja dalam sistem shift, bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana tangga tali dan tangga biasa, memiliki kemapuan berenang dan bahasa Inggris aktif.

Formasi 1000 CPNS di Kemenkes RI untuk penempatan di unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di seluruh Indonesia. Yakni: Balai Besar Laboratorium Kesehatan; Balai Besar Kesehatan Paru Kesehatan Masyarakat; Balai Kesehatan Mata; Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Pusat; Rumah Sakit Khusus; Rumah Sakit Jiwa; Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan Politeknik Kesehatan.

Pengumuman selengkapnya dapat dilihat pada link berikut: https://cpns.kemkes.go.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya