Gara-Gara Ikan Bandeng, Seorang Kakek Terseret ke Meja Hijau

Upaya mediasi gagal, kakek Wasuri harus mendapatkan vonis pengadilan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 07 Sep 2017, 19:03 WIB
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Pekalongan - Kisah memilukan menimpa seorang kakek bernama Wasuri (50) warga Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Karena kasus pencurian, kakek Wasuri harus duduk di bangku pesakitan.

Informasi yang diterima Liputan6.com, kasus pencurian ikan bandeng di tambak milik Warsi (55) yang berada di Desa Api-api Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2017.

Kakek Wasuri tepergok sang pemilik tambak sedang menjaring ikan bandeng. Saat itu, Wasuri sudah mendapatkan beberapa ikan bandeng hasil tangkapannya. Oleh pemilik tambak, Wasuri dilaporkan ke Mapolsek Wiradesa.

Kakek Wasuri pun akhirnya diamankan tim unit Reskrim Polsek Wiradesa pada, Senin, 31 Agustus 2017 di kediamannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan ada laporan kasus pencurian ikan bandeng dari pemilik tambak. Untuk menanggapi laporan tersebut, polisi pun kemudian langsung mengamankan pelaku.

Ia menerangkan, kakek Wasuri mencuri ikan di tambak milik korban dengan cara dijaring. Akan tetapi, aksi pelaku diketahui pemilik tambak sehingga pelaku diamankan dan dibawa ke ketua RT.

"Sebenarnya anggota Bhabinkamtibmas dan perangkat desa sudah berusaha memediasi antara korban dan pelaku. Akan tetapi dari hasil mediasi tidak ada titik temu, selanjutnya kasus tersebut dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak kepolisian," ucap Wawan Kurniawan, Rabu, 6 September 2017.

Kapolres menambahkan bahwa kasus pencurian yang dilakuan kakek Wasuri merupakan kategori pencurian ringan.

"Kejadian tersebut tergolong dalam pencurian ringan, walaupun kerugian yang diderita pihak korban hanya Rp 200.000 (dua ratus ribu) dan dari mediasi kedua belah pihak tidak ada titik temu, maka perkara tersebut dinaikkan ke penyidikan," jelas Wawan.

Hakim telah menetapkan putusan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pekalongan. "Putusan vonis dari hakim berupa 1 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan," dia memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya