Bank DKI Tampung Setoran PBB Rp 3,7 Triliun

Bank DKI menerima Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan telah melayani 453 ribu transaksi pembayaran PBB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Sep 2017, 15:45 WIB
Bank DKI

Liputan6.com, Jakarta - Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

Saat ini, Bank DKI menerima Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan telah melayani 453 ribu transaksi pembayaran PBB dengan jumlah transaksi mencapai Rp 3,7 triliun.

"Penerimaan pembayaran PBB DKI Jakarta merupakan bentuk dukungan Bank DKI kepada program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Zulfarshah menyebut, Bank DKI ikut meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta.

"Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui kantor layanan, ATM Bank DKI dan juga JakMobile," ujar dia.

Selain penerimaan PBB, kata Zulfarshah, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI, Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB), Pajak KIR, dan Pajak Reklame.

Saksikan Video pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya