Bertemu Ketua ICMI, Pansus Bahas Kinerja KPK

Selain transparansi, lembaga antirasuah Hong Kong juga selalu memberikan salinan pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2017, 15:51 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kiri) bersama Wakilnya Masinton Pasaribu menyimak penjelasan Brigjen Pol Aris Budiman saat Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus Angket KPK hampir merampungkan hasil kerjanya dan menyusun rekomendasi. Di sela itu, rombongan Pansus menemui Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, guna membahas sejumlah hal, salah satunya kinerja KPK.

Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan ada perbedaan pola pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan KPK dengan pemberantaan korupsi di Hong Kong.

"Hong Kong sebagai role model supremasi hukum pemberantasan korupsi dari sisi transparansi mereka lebih transparan," kata Masinton di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Selain transparansi, lembaga antirasuah Hong Kong juga selalu memberikan salinan pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa.

Menurut Masinton, KPK Hong Kong cukup membutuhkan waktu 8 tahun dalam membenahi negara bagian China yang sempat diterpa badai korupsi pada zamannya. Sementara Indonesia sampai dengan 15 tahun sejak KPK berdiri, korupsi terus saja terjadi.

Hal tersebut, kata Masinton, dikarenakan belum adanya kesamaan definisi dalam pemberantasan korupsi.

"Di Indonesia masih mendefinisikan korupsi itu apa, mempersepsikan korupsi itu apa, memberantas korupsi itu apa," ujar Masinton.

Selain itu, Masinton menuding KPK kerap menggunakan pola 'trial by the press' untuk membunuh karakter seorang yang belum terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi.

"Orang seakan kalau sudah KPK yang menyebut orang yang dituduh pasti bersalah. Ini yang sangat kami tentang," kata politikus PDIP ini.

Masinton juga menyinggung mengenai aksinya mendatangi gedung KPK beberapa hari lalu. Menurut dia, apa yang dilakukannya bukan sekedar sensasi atas tuduhan yang dialamatkan KPK bahwa Pansus Hak Angket untuk intervensi.

"Saya ingin uji bahwa kerja kami selama ini tidak pernah mencampur-campuri, atau mengintervensi, ataupun menghalang-halangi proses penyidikan perkara di KPK," kata Masinton.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hampir Rampung

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengatakan tugas mereka sudah hampir selesai. Pansus tengah menyusun rekomendasi-rekomendasinya untuk KPK.

Pansus pun segera meminta konfirmasi kepada lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.

"Menurut saya karena kerja (pansus) hampir finish hampir 80 persen dan kita sudah meyusun draf rekomendasi dan dua minggu depan hanya tinggal mengonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Oleh karena itu, pria yang karib disapa Bamsoet ini yakin kerja Pansus Angket KPK selesai tepat waktu yakni pada 28 September 2017. "Setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap yah, enggak perlu diperpanjang," sambung dia.

Namun, politikus Partai Golkar ini mengaku tak masalah kalaupun rapat paripurna memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK.

"Boleh saja (masa kerja pansus diperpanjang), kita lihat di paripurna apakah seluruh anggora paripurna setuju. Di DPR simpel aja kok," jelas Bamsoet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya