Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, operasi ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"OTT terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Advertisement
Dalam operasi ini, tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti berupa uang suap. Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih detail kegiatan penyidik di lapangan ini.
"Jadi ada sejumlah pihak yang kita amankan. Ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kita dapatkan," kata dia.
Diduga dalam OTT kali ini, pihak-pihak yang diamankan oleh penyidik KPK adalah hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yakni, Hakim Karir Suryana (S) dan Hakim Adhoc Henny Anggraini (HA).
Selain hakim, penyidik juga mengamankan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan (HK) dan mantan Panitera Pengganti Dahniar (DA).
"OTT diduga berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada penegak hukum," terang Febri.
Amankan Uang
Dalam operasi kali ini, selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita sejumlah uang.
"Diamankan sejumlah orang dan sejumlah uang di lokasi," ujar Febri Diansyah.
Pada operasi senyap kali ini, KPK mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan akan terjadi suap menyuap di lokasi tersebut.
"Ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat. Diamankan sejumlah orang dan sejumlah uang di lokasi," tutur Febri.
KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status kepada mereka yang diamankan.
"Siang ini direncanakan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lanjutan. Dalam waktu paling lambat 24 jam KPK akan tentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
https://www.vidio.com/watch/842514-enam-plus-kpk-kembali-gelar-ott-di-bengkulu