Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 bangunan liar di atas ruas jalan penghubung Ampera Besar dan Jalan Hidup Baru, Pademangan, Jakarta Utara, dirobohkan. Seluruh bangunan tersebut dihuni 200 kepala keluarga (KK).
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (7/9/2017), bangunan semi permanen yang berdiri sejak puluhan tahun lalu itu harus dibongkar karena keberadaannya dinilai melanggar peraturan daerah. Selain untuk mengembalikan fungsi jalan, pembongkaran juga untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Advertisement
Sementara itu, sebanyak 600 petugas gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya pembongkaran bangunan liar. Mereka terdiri dari Satpol PP, polisi, dan TNI.