Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit maupun kartu debit untuk melindungi konsumen dari pencurian nasabah. Transaksi nontunai lewat kartu kredit dan debit hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC). Oleh karena itu, kartu tidak boleh digesek di mesin kasir.
Lalu bagaimana respons emiten ritel dengan ada larangan gesek ganda dalam transaksi nontunai yaitu kartu kredit dan debit tersebut?
Sejumlah emiten ritel menyatakan telah memenuhi aturan BI tersebut. Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret Wiwiek Yusuf menuturkan, pihaknya sudah mengikuti aturan BI tersebut. Jadi transaksi pembayaran nontunai hanya satu kali gesek lewat EDC.
"Kami sudah sesuai aturan itu. Mesin kasir tidak bisa baca kartu kredit, jadi tidak punya sarana untuk itu," ujar Wiwiek saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Demikian juga dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Ace Hardware Tbk (ACES) Helena Tanzil. "Kami sudah implementasikan sesuai peraturan Bank Indonesia yang berlaku, yaitu hanya satu kali di mesin EDC saja. Kami sudah tidak melakukan penggesekan ganda lagi sejak peraturan dikeluarkan," ujar Helena lewat pesan singkat.
Seperti diketahui Peraturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya soal larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Sementara itu, Direktur PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) Suryanto mengatakan, larangan BI soal penggesekan berganda tidak ada masalah bagi perseroan selaku merchant bank. Sementara kasir di gerai Ramayana hanya input nomor kartu secara manual.
"Selanjutnya kami akan bekerja sama dengan bank supaya EDC bisa terkoneksi nomor kartu ke mesin kasir. Sambil menunggu surat dari bank masing-masing dan upgrade program EDC mereka," ujar Suryanto.
Suryanto juga ingin aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai ini perlu disosialisasikan kepada seluruh asosiasi yang berhubungan dengan penerimaan pembayaran nontunai. Kemudian asosiasi masing-masing sosialisasikan kepada anggotanya. Suryanto mengaku, kalau pihaknya belum dapat sosialisasi soal aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan kartu debit.
"Belum (sosialisasi), meski pun peraturan di pasal 34 sudah diatur, tapi belum ada sosialisasinya. Pelaksanaan teknisnya belum disosialisasi," ujar Suryanto.
Corporate Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), Nur Rachman menuturkan, pihaknya hanya menggesek kartu kredit dan debit di mesin Electronic Data Captured (EDC) saja untuk layanan nontunai di seluruh toko Alfamart.
"Kami tidak memiliki tools untuk dilakukan swipe (gesek) di mesin kasir (cash register). Sehingga kebijakan pelarangan double swipe nanti tidak akan berpengaruh terhadap proses bisnis Alfamart," ujar Nur Rachman, saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menegaskan, kalau pihak bank dan konsumen tidak perlu khawatir terkait keamanan dan kerahasiaan datanya ketika berbelanja di toko Alfamart. Selain itu, menurut Nur, transaksi nontunai di Alfamart masih belum besar terutama pemakaian kartu kredit.
"Transaksi nontunai sekitar 3-5 persen dari total transaksi. Transaksi nontunai terutama di daerah perkotaan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Larang Penggesekan Ganda dalam Transaksi Nontunai
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit demi melindungi konsumen dari pencurian data nasabah. Jadi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh digesek di mesin kasir.
"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
BI sudah menerbitkan aturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai yang telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Jika ada pelanggaran, Agus mengatakan, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. "Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen. Ini jadi perhatian kami," Agus menuturkan.
"Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," ujar dia.