KPK Bidik Eks Banggar DPR Penerima Dana Korupsi E-KTP

Salah satu yang tengah didalami adalah penerimaan uang oleh mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) Melchias Markus Mekeng.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2017, 19:24 WIB
Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Kamis (10/8). Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi TPK pengadaan paket penerapan KTP elektronik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus megakorupsi e-KTP. Termasuk pihak-pihak yang namanya sudah disebut dalam sidang sebagai penerima bancakan e-KTP.

Salah satu yang tengah didalami adalah penerimaan uang oleh mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR), Melchias Markus Mekeng.

"Posisi kita clear, untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar US$ 1,4 juta.

Sebagai Ketua Banggar, saat pengadaan e-KTP berjalan, Mekeng diduga sebagai salah satu pihak yang ikut meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Fakta sidang terkait penerimaan aliran dana haram kepada Mekeng tersebut diharapkan Febri untuk bisa menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

"KPK tentu memiliki strategi-strategi lain. Jadi, kita berharap hakim. Kami percaya pada para hakim," kata Febri.


Mekeng Membantah

Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng mengaku akan melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mekeng beranggapan, Nazaruddin telah memfitnahnya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan keluarga saya. Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki," ujar Mekeng usai menjalani sidang sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.

Bahkan, Mekeng beranggapan, celotehan Nazaruddin terkait penerimaan uang kepadanya dan saksi-saksi yang lain hanya akal-akalan. "Tulisan-tulisan (penerimaan uang) itu, tidak ada buktinya," kata Mekeng.

Mekeng sempat dikonfrontasi dengan Nazaruddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim. Nazaruddin berkali-kali menyebut keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam bancakan korupsi e-KTP.

Nazaruddin menyebut, Mekeng menerima uang sebesar US$ 1 juta dan US$ 400 ribu. Pemberian tersebut diberikan tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya